Frequently Asked Question

Surat Berharga Syariah Negara atau dapat disebut Sukuk Negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.

SBSN (Sukuk Negara) yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di Pasar Perdana dalam negeri

Pasar sekunder adalah kegiatan perdagangan SR yang telah dijual di pasar perdana setelah berakhirnya MHP.

Capital Gain adalah keuntungan yang diperoleh investor dari hasil penjualan SR melalui pasar sekunder akibat selisih harga beli dan harga jual.

Kupon adalah Imbalan bunga yang diterima investor dengan persentase tetap pertahun yang telah di tentukan oleh pemerintah di bawah menteri keuangan.

Kupon SR dibayarkan setiap bulan pada tanggal 10.

Suatu periode waktu yang ditentukan oleh Pemerintah dimana pemilik SR tidak dapat menjual kepemilikan SR-nya, sampai dengan waktu yang telah ditentukan.

Ya, melalui mekanisme pasar sekunder setelah masa Minimum Holding Period (MHP), dengan harga pasar yang berlaku pada saat itu.

Bagi nasabah yang akan mencairkan SR, dapat mengisi formulir penjualan kembali, formulir tersebut dapat diperoleh di kantor pusat maupun kantor cabang sub mitra distribusi dari Trimegah sesuai format yang diberikan dari mitra distribusi yaitu Trimegah, dana hasil pencairan SR akan efektif di rekening tabungan nasabah minimal T+2 setelah disetujuinya transaksi penjualan SR oleh kedua belah pihak.

Ya, nasabah akan menerima bukti kepemilikan SR yang diterbitkan oleh KSEI dan statement of account yang dikeluarkan oleh Trimegah.

Persamaan :
1. Memperluas sumber-sumber pembiayaan APBN
2. Diversifikasi investor dan instrumen
3. Memberikan akternatif instrumen ritel berbasis syariah bagi investor
4. Mendukung pengembangan pasar keuangan syariah
5. Memberikan kesempatan kepada investor kecil untuk berinvestasi dalam instrumen pasar modal yang aman dan menguntungkan

Pihak yang boleh membeli hanya individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor SID.

Ada tiga jenis risiko utama yang perlu diperhatikan dari setiap instrumen investasi di pasar keuangan. Ketiga jenis risiko tersebut adalah :
1. Risiko gagal bayar (default risk) adalah risiko apabila investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo kupon dan pokok. ORI tidak mempunyai risiko gagal bayar mengingat berdasarkan Undang-Undang SUN bahwa negara menjamin pembayaran kupon dan pokok SUN, termasuk RI sampai dengan jatuh tempo, yang dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya.
2. Risiko tingkat bunga (interest rate risk), adalah suatu risiko akibat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja keseluruhan dari pasar keuangan, antara lain perubahan suku bunga, perubahan fundamental ekonomi dan kondisi politik yang tidak stabil. Kerugian dapat terjadi apabila Nasabah menjual ORI di Pasar Sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya. Risiko ini dapat dihindari dengan tidak menjual ORI tsb pada saat harga jual lebih rendah dari pada harga belinya.
3. Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah suatu risiko apabila investor tidak dapat melikuidasi produk investasi dalam waktu yang cepat pada harga yang wajar. Risiko ini dapat dihindari karena ORI dapat dijadikan jaminan serta tersedianya kuotasi harga beli dari Trimegah yang dapat dieksekusi oleh Nasabah.

Selain tingkat suku bunga yang ditawarkan SBR yang lebih kompetitif, terdapat faktor lain yang membuat SBR lebih menarik dari pada deposito diantaranya :
1. Investor konservatif yang membutuhkan pendapatan untuk periode tertentu di masa depan, dimana akan memperoleh instrumen investasi bebas-risiko dan return yang kompetitif
2. Investor berpengalaman yang melakukan diversifikasi atas portofolio investasinya (saham, reksadana, dll)
- Penjaminan oleh Negara
- Nominal SR yang dijamin adalah maksimal Rp 3 miliar, dimana untuk Deposito nominal yang dijamin adalah maksimal Rp 2 miliar dengan syarat suku bunga sesuai dengan suku bunga penjaminan LPS.
- Berpotensi memperoleh capital gain atau keuntungan di perdagangan pasar sekunder.

Kelebihan Trimegah dibanding dengan Mitra Distribusi lainnya antara lain :
1. Bebas biaya jasa kustodian lengkap (free full service custody) di Trimegah, yang antara lain berupa biaya administrasi bulanan dan biaya penitipan efek.
2. Adanya Program Buyback untuk seluruh investor dengan harga 100.10%.
3. Pemesanan menggunakan sistem yang user friendly
4. Pembukaan rekening efek yang cepat dan paperless
5. Front-liners yang berpengalaman dan berwawasan luas akan pengetahuan investasi dan pasar modal.

Transaksi dalam rangka penerbitan SR-012 dengan Akad Ijarah – Asset To Be Leased, terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
a Pemerintah selaku pemesan objek ijarah dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku penyedia objek ijarah telah mengadakan perjanjian pemesanan objek ijarah. Objek Ijarah adalah Aset SBSN, dengan jenis, nilai, dan spesifikasi tertentu yang disewa melalui akad ijarah asset to be leased.
b Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku pemberi kuasa dan Pemerintah selaku penerima kuasa telah mengadakan perjanjian wakalah (pemberian kuasa) dalam rangka penyediaan objek ijarah yang digunakan sebagai Aset SBSN, dengan jenis, nilai, dan spesifikasi tertentu.
c Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia menerbitkan SBSN sebagai bukti atas bagian penyertaan/kepemilikan investor atas Aset SBSN dan menggunakan dana hasil penerbitan SBSN untuk membayar penyediaan objek ijarah yang digunakan sebagai Aset SBSN.
d Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai pemberi sewa dan Pemerintah selaku penyewa mengadakan perjanjian sewa (akad Ijarah asset to be leased) atas Aset SBSN.

Aset SBSN dalam rangka penerbitan SBSN Ijarah – Asset To Be Leased ini berupa Proyek dalam APBN serta tanah dan bangunan milik negara. Rincian mengenai jenis, nilai, dan spesifikasi Aset SBSN dicantumkan dalam dokumen transaksi aset yang ditandatangani oleh Pemerintah dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia.
Aset SBSN sebagai dasar transaksi SBSN merupakan satu kesatuan yang tidak terbagikan. Aset SBSN bukan merupakan jaminan dan tidak dapat diklaim baik secara individual atau bersama-sama oleh SR-011.
Aset SBSN tidak dapat dipindahtangankan oleh Pemilik SR-012 kepada pihak lain. Perdagangan SBSN di Pasar Sekunder merepresentasikan perdagangan bukti penyertaan/ kepemilikan atas Aset SBSN.
Untuk keperluan transaksi SBSN, Aset SBSN dinyatakan dalam unit-unit penyertaan/ kepemilikan dengan nilai nominal masing-masing Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), ekuivalen dengan nilai nominal untuk tiap unit SBSN.

Bisa, karena SR dapat ditransaksikan di pasar sekunder.

Kondisi ‘Verified Order’ adalah kondisi pada saat pemesanan SR investor telah diterima dan diverifikasi oleh sistem SBN Ritel Online Kemenkeu.

Kondisi ‘Completed Order’ adalah kondisi pada saat dana atas pemesanan investor telah diterima oleh Rekening Penerimaan Negara dan pemesanan dinyatakan komplit.

Kondisi ‘Unpaid Order’ adalah kondisi dimana pemesanan telah hangus karena investor tidak melakukan pembayaran melebihi batas waktu yang ditentukan 3 (tiga) jam setelah melakukan pemesanan.

Kode pemesanan adalah kode berupa nomor yang didapatkan oleh investor pada setiap kali melakukan pemesanan SBN Ritel Online.

Kode Billing adalah kode berupa nomor yang menjadi acuan investor dalam melakukan pembayaran (melalui Bank Persepsi) atas pemesanan SBN Ritel Online.

NTPN merupakan kode berupa nomor yang akan investor terima setelah sukses melakukan pembayaran pemesanan SR.

Kepemilikan SR atas nama investor dicatatkan pada sub rekening investor yang ada di KSEI.

1. Pemerintah melalui Bank Indonesia mentransfer dana tunai sebesar jumlah pembayaran kupon dan/atau pokok SR ke KSEI kemudian diteruskan ke Trimegah.
2. Selanjutnya Trimegah mentransfer dana yang diterima dari KSEI ke rekening bank khusus SR milik investor atau ke Rekening Dana Nasabah (RDN) apabila nasabah tersebut memiliki RDN yang tercatat di Trimegah.
3. Apabila pembayaran kupon dan/atau pokok bertepatan dengan hari libur (bukan hari kerja), maka pembayarannya akan dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.
4. Pemerintah akan membayar kupon SR tepat waktu setiap bulannya (setiap tanggal 10 setiap bulannya).

Ya, berupa selembar Surat Konfirmasi Kepemilikan SR yang dikeluarkan oleh KSEI dan didistribusikan oleh Trimegah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal setelmen.

Ya. Investor SR akan menerima laporan akun secara berkala yang berisi informasi portofolio nasabah.

A: Bisa, karena SR dapat ditransaksikan di pasar sekunder. Namun melewati masa MHP. Selain itu untuk kupon dan pokok SR juga dapat dialihkan ke ahli waris dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur.

Sebaiknya dana investasi merupakan dana yang tidak digunakan untuk kebutuhan harian maupun dana darurat. Disarankan menggunakan dana yang idle/tidak terpakai. Sangat tidak disarankan menggunakan hutang atau kartu kredit untuk membiayai investasi.