Persamaan : | |
1. | Memperluas sumber-sumber pembiayaan APBN |
2. | Diversifikasi investor dan instrumen |
3. | Memberikan akternatif instrumen ritel berbasis syariah bagi investor |
4. | Mendukung pengembangan pasar keuangan syariah |
5. | Memberikan kesempatan kepada investor kecil untuk berinvestasi dalam instrumen pasar modal yang aman dan menguntungkan |
1. | Risiko gagal bayar (default risk) adalah risiko apabila investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo kupon dan pokok. ORI tidak mempunyai risiko gagal bayar mengingat berdasarkan Undang-Undang SUN bahwa negara menjamin pembayaran kupon dan pokok SUN, termasuk RI sampai dengan jatuh tempo, yang dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya. |
2. | Risiko tingkat bunga (interest rate risk), adalah suatu risiko akibat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja keseluruhan dari pasar keuangan, antara lain perubahan suku bunga, perubahan fundamental ekonomi dan kondisi politik yang tidak stabil. Kerugian dapat terjadi apabila Nasabah menjual ORI di Pasar Sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya. Risiko ini dapat dihindari dengan tidak menjual ORI tsb pada saat harga jual lebih rendah dari pada harga belinya. |
3. | Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah suatu risiko apabila investor tidak dapat melikuidasi produk investasi dalam waktu yang cepat pada harga yang wajar. Risiko ini dapat dihindari karena ORI dapat dijadikan jaminan serta tersedianya kuotasi harga beli dari Trimegah yang dapat dieksekusi oleh Nasabah. |
1. | Investor konservatif yang membutuhkan pendapatan untuk periode tertentu di masa depan, dimana akan memperoleh instrumen investasi bebas-risiko dan return yang kompetitif | |
2. | Investor berpengalaman yang melakukan diversifikasi atas portofolio investasinya (saham, reksadana, dll) |
- | Penjaminan oleh Negara |
- | Nominal SR yang dijamin adalah maksimal Rp 3 miliar, dimana untuk Deposito nominal yang dijamin adalah maksimal Rp 2 miliar dengan syarat suku bunga sesuai dengan suku bunga penjaminan LPS. |
- | Berpotensi memperoleh capital gain atau keuntungan di perdagangan pasar sekunder. |
1. | Bebas biaya jasa kustodian lengkap (free full service custody) di Trimegah, yang antara lain berupa biaya administrasi bulanan dan biaya penitipan efek. |
2. | Adanya Program Buyback untuk seluruh investor dengan harga 100.10%. |
3. | Pemesanan menggunakan sistem yang user friendly |
4. | Pembukaan rekening efek yang cepat dan paperless |
5. | Front-liners yang berpengalaman dan berwawasan luas akan pengetahuan investasi dan pasar modal. |
a | Pemerintah selaku pemesan objek ijarah dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku penyedia objek ijarah telah mengadakan perjanjian pemesanan objek ijarah. Objek Ijarah adalah Aset SBSN, dengan jenis, nilai, dan spesifikasi tertentu yang disewa melalui akad ijarah asset to be leased. |
b | Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku pemberi kuasa dan Pemerintah selaku penerima kuasa telah mengadakan perjanjian wakalah (pemberian kuasa) dalam rangka penyediaan objek ijarah yang digunakan sebagai Aset SBSN, dengan jenis, nilai, dan spesifikasi tertentu. |
c | Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia menerbitkan SBSN sebagai bukti atas bagian penyertaan/kepemilikan investor atas Aset SBSN dan menggunakan dana hasil penerbitan SBSN untuk membayar penyediaan objek ijarah yang digunakan sebagai Aset SBSN. |
d | Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai pemberi sewa dan Pemerintah selaku penyewa mengadakan perjanjian sewa (akad Ijarah asset to be leased) atas Aset SBSN. |
1. | Pemerintah melalui Bank Indonesia mentransfer dana tunai sebesar jumlah pembayaran kupon dan/atau pokok SR ke KSEI kemudian diteruskan ke Trimegah. |
2. | Selanjutnya Trimegah mentransfer dana yang diterima dari KSEI ke rekening bank khusus SR milik investor atau ke Rekening Dana Nasabah (RDN) apabila nasabah tersebut memiliki RDN yang tercatat di Trimegah. |
3. | Apabila pembayaran kupon dan/atau pokok bertepatan dengan hari libur (bukan hari kerja), maka pembayarannya akan dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga. |
4. | Pemerintah akan membayar kupon SR tepat waktu setiap bulannya (setiap tanggal 10 setiap bulannya). |
A: | Bisa, karena SR dapat ditransaksikan di pasar sekunder. Namun melewati masa MHP. Selain itu untuk kupon dan pokok SR juga dapat dialihkan ke ahli waris dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur. |