1. | Memperluas basis investor di dalam negeri. |
2. | Menyediakan alternative instrument investasi bagi investor ritel. |
3. | Mendukung stabilitas pasar keuangan domestic. |
4. | Mewujudkan cita-cita kemandirian dalam pembiayaan pembangunan. |
5. | Mendukung tewujudnya masyarakat yang berorientasi pada investasi jangka menengah & panjang. |
1. | Risiko gagal bayar (default risk) adalah risiko apabila investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo kupon dan pokok. ORI tidak mempunyai risiko gagal bayar mengingat berdasarkan Undang-Undang SUN bahwa negara menjamin pembayaran kupon dan pokok SUN, termasuk RI sampai dengan jatuh tempo, yang dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya. |
2. | Risiko tingkat bunga (interest rate risk), adalah suatu risiko akibat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja keseluruhan dari pasar keuangan, antara lain perubahan suku bunga, perubahan fundamental ekonomi dan kondisi politik yang tidak stabil. Kerugian dapat terjadi apabila Nasabah menjual ORI di Pasar Sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya. Risiko ini dapat dihindari dengan tidak menjual ORI tsb pada saat harga jual lebih rendah dari pada harga belinya. |
3. | Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah suatu risiko apabila investor tidak dapat melikuidasi produk investasi dalam waktu yang cepat pada harga yang wajar. Risiko ini dapat dihindari karena ORI dapat dijadikan jaminan serta tersedianya kuotasi harga beli dari Trimegah yang dapat dieksekusi oleh Nasabah. |
1. | Investor konservatif yang membutuhkan pendapatan untuk periode tertentu di masa depan, dimana akan memperoleh instrumen investasi bebas-risiko dan return yang kompetitif. |
2. | Investor berpengalaman yang melakukan diversifikasi atas portofolio investasinya (saham, reksadana, dll). |
- | Penjaminan oleh Negara |
- | Nominal ORI yang dijamin adalah maksimal Rp 3 miliar, dimana untuk Deposito nominal yang dijamin adalah maksimal Rp 2 miliar dengan syarat suku bunga sesuai dengan suku bunga penjaminan LPS. |
- | Berpotensi memperoleh capital gain atau keuntungan di perdagangan pasar sekunder. |
1. | Bebas biaya jasa kustodian lengkap (free full service custody) di Trimegah, yang antara lain berupa biaya administrasi bulanan dan biaya penitipan efek. |
2. | Bebas biaya transfer (khusus pemilik rekening BCA, Bank Mandiri, Bank Permata dan CIMB Niaga). |
3. | Direct Gift untuk seluruh investor dengan minimal pembelian Rp 50 juta. |
4. | Front-liners yang berpengalaman dan berwawasan luas akan pengetahuan investasi dan pasar modal. |
A: |
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi investor Trimegah:
|
A: | Ya, investor Trimegah boleh mempergunakan rekening bank apapun yang telah dimilikinya. Apabila rekening bank tersebut merupakan rekanan bank pembayar Trimegah yakni BCA, Bank Mandiri, Bank Permata dan CIMB Niaga, maka pembayaran pokok dan kupon bulanan ORI tanpa biaya transfer. Jika investor tidak memiliki ketiga rekening bank di atas, maka disarankan untuk membuka terlebih dahulu, atau jika bermaksud menggunakan rekening bank lain yang telah dimiliki, maka investor akan dikenakan biaya pengiriman imbalan dan pokok sesuai dengan tarif yang berlaku pada bank tersebut. |
1. | Pemerintah melalui Bank Indonesia mentransfer dana tunai sebesar jumlah pembayaran kupon dan/atau pokok ORI ke KSEI kemudian diteruskan ke Trimegah. |
2. | Selanjutnya Trimegah mentransfer dana yang diterima dari KSEI ke rekening bank khusus ORi milik investor. |
3. | Apabila pembayaran kupon dan/atau pokok bertepatan dengan hari libur (bukan hari kerja), maka pembayarannya akan dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga. |
4. | Pemerintah akan membayar kupon ORI tepat waktu setiap bulannya (setiap tanggal 15 setiap bulannya). |