Frequently Asked Question
Surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang di jamin pembayaran bunga dan pokoknya dijamin oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Sukuk Tabungan adalah produk investasi berbasis syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, yang ditujukan bagi investor individu Warga Negara Indonesia. Sukuk Tabungan merupakan varian dari Sukuk Ritel yang merupakan instrumen investasi yang khusus ditujukan bagi individu Warga Negara Indonesia.
Suku Tabungan yang diterbitkan pada Agustus 2019.
1. | Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. |
2. | Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2012. |
3. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 127 tahun 2015 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia. |
4. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik. |
5. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 129/PMK.08/2011 tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. |
6. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal Dari Barang Milik Negara. |
7. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 215/KMK.08/2008 tentang Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Penata Usaha, Agen Pembayar dan Agen Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Dalam Negeri. |
ST merupakan instrument investasi berbasis Syariah yang diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder sampai dengan jatuh tempo. Investor ST dapat melikuidasi/mencairkan investasinya pada ST di bulan ke-13 maksimal sebesar 50% dari kepemilikannya.
Persamaan :
- | Kedua instrument berbasis syariah |
- | Diperuntukkan bagi individu (investor ritel) di pasar perdana |
- | Diterbitkan oleh Pemerintah |
- | Risiko gagal bayar hampir tidak ada (zero risk) |
- | Di pasar perdana dijual pada harga par (100%) |
- | Imbalan dibayarkan setiap bulan sampai dengan jatuh tempo |
Perbedaan :
- | ST tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder sedangkan SR dapat diperjualbelikan di pasar sekunder |
- | ST tidak ada potensi capital gain sedangkan SR memiliki potensi capital gain |
- | Imbal Hasil ST sifatnya mengambang (floating return) sedangkan SR sifat kuponnya tetap (fixed return) |
Yang dimaksud imbal hasil mengambang dengan tingkat imbal hasil minimal atau floating return with floor adalah kupon mengambang yang ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan penyesuaian tingkat kupon setiap 3 bulan dengan menjumlahkan tingkat bunga 7DRR Rate yang berlaku pada tanggal penyesuaian kupon dengan spread tetap sebesar yang telah ditetapkan Pemerintah di awal penerbitan ST
A: |
|
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan ST ini digunakan untuk pemenuhan target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
A: | Pihak yang boleh membeli hanya individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor SID. |
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan ST pada saat pertama kali diterbitkan.
Keuntungan berinvestasi pada ST antara lain :
1. | Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST dijamin oleh Negara berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN setiap tahunnya, sehingga Sukuk Tabungan seri ST tidak mempunyai risiko gagal bayar. |
2. | Pada saat diterbitkan di Pasar Perdana, Imbalan/Kupon Sukuk Tabungan seri ST ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN. |
3. | Imbalan/Kupon mengambang dengan jaminan imbal hasil minimal (floor) yang dibayar setiap bulan sampai pada Tanggal Jatuh Tempo. |
4. | Imbalan/Kupon ST dibayar setiap bulan. |
5. | Terdapat fasilitas Early Redemption tanpa dikenakan Redemption Cost. |
6. | Kemudahan akses untuk melakukan Transaksi Pembelian dan pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) melalui Sistem Elektronik. |
7. | Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional. |
8. | Memberikan akses kepada investor untuk berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. |
Ada tiga jenis risiko utama yang perlu diperhatikan dari setiap instrumen investasi di pasar keuangan. Ketiga jenis risiko tersebut adalah :
1. | Risiko gagal bayar (default risk) adalah risiko apabila investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo kupon dan pokok ST tidak mempunyai risiko gagal bayar mengingat berdasarkan Undang-Undang SUN bahwa negara menjamin pembayaran kupon dan pokok SUN, termasuk ST sampai dengan jatuh tempo, yang dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya. |
2. | Risiko tingkat bunga (interest rate risk), adalah suatu risiko apabila terjadi perubahan tingkat bunga di pasar, yang menyebabkan potensi kerugian bagi investor. ST tidak memiliki risiko tingkat bunga karena nilai pokok tidak berubah seiring dengan perubahan tingkat bunga di pasar dan tingkat imbal hasil ST mengikuti tingkat bunga 7DRR rate dengan jaminan tingkat imbal hasil minimal (floor) sampai jatuh tempo. |
3. | Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah suatu risiko apabila investor tidak dapat melikuidasi produk investasi dalam waktu yang cepat pada harga yang wajar. ST memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder namun dapat dicairkan sebelum jatuh tempo maksimal 50% dari total kepemilikan. |
1. | Investor konservatif yang membutuhkan pendapatan untuk periode tertentu di masa depan, dimana akan memperoleh instrumen investasi bebas-risiko dan return yang kompetitif |
2. | Investor berpengalaman yang melakukan diversifikasi atas portofolio investasinya (saham, reksadana, dll) |
Selain tingkat suku bunga yang ditawarkan ST yang lebih kompetitif, terdapat faktor lain yang membuat ST lebih menarik dari pada deposito diantaranya :
- | Penjaminan oleh Negara |
- | Nominal ST yang dijamin adalah maksimal Rp 3 miliar, dimana untuk Deposito nominal yang dijamin adalah maksimal Rp 2 miliar dengan syarat suku bunga sesuai dengan suku bunga penjaminan LPS |
- | Dengan tingkat kupon mengambang dengan floor rate, menjadikan ST sebagai alternatif instrumen investasi yang memberikan imbal hasil yang kompetitif dengan tingkat risiko yang sangat rendah |
Bagi investor berpengalaman seperti investor saham, adanya ST dapat meningkatkan potential return dari portofolio investasi mereka (enhance portfolio). Bagi investor tipe ini, adanya risk free investment (obligasi negara) akan meningkatkan return dari portofolio mereka karena ada pendapatan tiap bulan (pembayaran imbal hasil ST) yang dapat digunakan sebagai modal untuk di investasikan di instrumen saham tanpa takut kehilangan pokok dari investasi di ST
Dengan adanya penurunan tingkat suku bunga, maka investor akan diuntungkan dengan batas bawah kupon yang telah ditetapkan pada saat awal penerbitan, investor akan mendapat kupon sesuai dengan penerbitan awal ST. Hal ini memungkinkan investor untuk memperoleh kupon yang lebih tinggi dari tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
Dengan adanya kenaikan tingkat suku bunga maka Investor akan mendapatkan keuntungan dari kupon tersebut yang lebih tinggi dibandingkan dengan instrumen lain yang tingkat bunganya tetap
TRIM-ST adalah layanan komprehensif penjualan ST oleh Trimegah pada saat masa penawaran.
Kelebihan TRIM-ST dibanding dengan produk ST yang dijual Mitra Distribusi lainnya antara lain :
1. | Bebas biaya jasa kustodian lengkap (free full service custody) di Trimegah, yang antara lain berupa biaya administrasi bulanan dan biaya penitipan efek |
2. | Bebas biaya transfer (khusus pemilik rekening BCA, Bank Mandiri, dan CIMB Niaga) |
3. | Cashback untuk seluruh investor dengan minimal pembelian Rp 50 juta |
4. | Front -liners yang berpengalaman dan berwawasan luas akan pengetahuan investasi dan pasar modal. |
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi investor TRIM–ST :
1. | Individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) |
2. | Mempunyai rekening dana di bank umum guna pembayaran pokok dan kupon bulanan dan rekening efek di Trimegah |
3. | Melakukan registrasi di aplikasi SBN Ritel Online Trimegah |
4. | Investasi minimum Rp. 1 juta dan kelipatan Rp. 1 juta, Maksimal Rp 3 Miliar |
Ya, investor TRIM-ST boleh mempergunakan rekening bank apapun yang telah dimilikinya. Apabila rekening bank tersebut merupakan rekanan bank pembayar Trimegah yakni BCA, Bank Mandiri, Bank Danamon, dan CIMB Niaga, maka pembayaran pokok dan kupon bulanan ST tanpa biaya transfer. Jika investor tidak memiliki rekening bank di atas, maka disarankan untuk membuka terlebih dahulu, atau jika bermaksud menggunakan rekening bank lain yang telah dimiliki, maka investor akan dikenakan biaya pengiriman imbalan dan pokok sesuai dengan tarif yang berlaku pada bank tersebut.
Penetapan alokasi ST yang diperoleh dari Pemerintah untuk setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan ST
Investor dapat membeli ST selama masa penawaran berlangsung, yaitu di tanggal 1 hingga 21 november 2019. Pemesanan dapat dilakukan 24jam 7 hari seminggu selama masa penawaran berlangsung. Investor yang ingin membeli segera melakukan pendaftaran di Trimegah.
Tidak Bisa. Karena ST tidak di pasarkan di pasar sekunder.
Kondisi ‘verified order’ adalah kondisi pada saat pemesanan ST investor telah diterima dan diverifikasi oleh sistem SBN Ritel Online Kemenkeu
Kondisi ‘Completed Order ’ adalah kondisi pada saat dana atas pemesanan investor telah diterima oleh Rekening Penerimaan Negara dan pemesanan dinyatakan komplit.
Kondisi ‘Unpaid Order’ adalah kondisi dimana pemesanan telah hangus karena investor tidak melakukan pembayaran melebihi batas waktu yang ditentukan (3 jam setelah melakukan pemesanan)
Kode pemesanan adalah kode berupa nomor yang didapatkan oleh investor pada setiap kali melakukan pemesanan SBN Ritel Online
Kode Billing adalah kode berupa nomor yang menjadi acuan investor dalam melakukan pembayaran (melalui Bank Persepsi) atas pemesanan SBN Ritel Online.
NTPN merupakan kode berupa nomor yang akan investor terima setelah sukses melakukan pembayaran pemesanan ST
Kepemilikan ST atas nama investor dicatatkan pada sub rekening investor yang ada di KSEI.
1. | Pemerintah melalui Bank Indonesia mentransfer dana tunai sebesar jumlah pembayaran kupon dan/atau pokok ST ke KSEI kemudian diteruskan ke Trimegah. |
2. | Selanjutnya Trimegah mentransfer dana yang diterima dari KSEI ke rekening bank khusus ST milik investor. |
3. | Apabila pembayaran kupon dan/atau pokok bertepatan dengan hari libur (bukan hari kerja), maka pembayarannya akan dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga. |
4. | Pemerintah akan membayar kupon ST tepat waktu setiap bulannya (setiap tanggal 10 setiap bulannya) |
Ya, berupa selembar Surat Konfirmasi Kepemilikan ST yang dikeluarkan oleh KSEI dan didistribusikan oleh Trimegah dalam jangka waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal setelmen.
Ya. Investor ST akan menerima laporan akun secara berkala yang berisi informasi portofolio nasabah.
Tidak bisa, karena ST tidak dapat dipindahtangankan, namun untuk kupon dapat dialihkan ke ahli waris dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur.
Sebaiknya dana investasi merupakan dana yang tidak digunakan untuk kebutuhan harian maupun dana darurat. Disarankan menggunakan dana yang idle/tidak terpakai. Sangat tidak disarankan menggunakan hutang atau kartu kredit untuk membiayai investasi.