Frequently Asked Question
Surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang di jamin pembayaran bunga dan pokoknya dijamin oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Obligasi Negara yang dijual kepada individu perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Mitra Distribusi di Pasar Perdana domestik yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Savings Bond Ritel yang diterbitkan pada tahun 2019 dengan seri SBR.
a. |
Undang-undang SUN, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut
|
||||||||||
b. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.08/2014 tentang Penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik. |
SBR diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder sampai dengan jatuh tempo. Investor SBR dapat melikuidasi/mencairkan investasinya pada SBR di bulan ke-13 maksimal sebesar 50% dari kepemilikannya.
Persamaan : | |
- | Diperuntukkan bagi individu (investor ritel) di pasar perdana |
- | Diterbitkan oleh Pemerintah |
- | Risiko gagal bayar hampir tidak ada (zero risk) |
- | Di pasar perdana dijual pada harga par (100%) |
- | Imbalan dibayarkan setiap bulan sampai dengan jatuh tempo |
Perbedaan : | |
- | SBR tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder sedangkan ORI dapat diperjualbelikan di pasar sekunder |
- | SBR tidak ada potensi capital gain sedangkan ORI berpotensi capital gain |
- | Kupon SBR sifatnya mengambang (floating) sedangkan ORI sifat kuponnya tetap |
Yang dimaksud kupon mengambang dengan tingkat kupon minimal atau floating with floor adalah kupon mengambang yang ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan penyesuaian tingkat kupon setiap 3 bulan dengan menjumlahkan tingkat bunga 7DRR Rate yang berlaku pada tanggal penyesuaian kupon dengan spread tetap sebesar yang telah ditetapkan Pemerintah di awal penerbitan SBR
1. | Memperluas basis investor di dalam negeri |
2. | Menyediakan alternative instrument investasi bagi investor ritel |
3. | Mendukung stabilitas pasar keuangan domestic |
4. | Mewujudkan cita-cita kemandirian dalam pembiayaan pembangunan |
5. | Mendukung tewujudnya masyarakat yang berorientasi pada investasi jangka menengah & panjang |
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan SBR ini digunakan untuk pemenuhan target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Pihak yang boleh membeli hanya individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor SID.
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBR pada saat pertama kali diterbitkan.
Keuntungan berinvestasi pada SBR antara lain : | |
1. | Pembayaran kupon dan pokok sampai dengan jatuh tempo dijamin oleh Undang-Undang SUN dan dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya |
2. | Kupon dibayar setiap bulan |
3. | Kupon lebih tinggi dari tingkat 7DRR Rate dan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN. |
4. | Kupon mengambang mengikuti perkembangan tingkat bunga 7DRR, dengan jaminan kupon minimal (floor) sampai dengan jatuh tempo |
5. | Tidak ada batasan kupon maksimal |
6. | Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional |
A: |
Ada tiga jenis risiko utama yang perlu diperhatikan dari setiap instrumen investasi di pasar keuangan. Ketiga jenis risiko tersebut adalah :
|
1. | Investor konservatif yang membutuhkan pendapatan untuk periode tertentu di masa depan, dimana akan memperoleh instrumen investasi bebas-risiko dan return yang kompetitif |
2. | Investor berpengalaman yang melakukan diversifikasi atas portofolio investasinya (saham, reksadana, dll) |
Selain tingkat suku bunga yang ditawarkan SBR yang lebih kompetitif, terdapat faktor lain yang membuat SBR lebih menarik dari pada deposito diantaranya :
- | Penjaminan oleh Negara |
- | Nominal SBR yang dijamin adalah maksimal Rp 3 miliar, dimana untuk Deposito nominal yang dijamin adalah maksimal Rp 2 miliar dengan syarat suku bunga sesuai dengan suku bunga penjaminan LPS. |
- | Dengan tingkat kupon mengambang dengan floor rate, menjadikan SBR sebagai alternatif instrumen investasi yang memberikan imbal hasil yang kompetitif dengan tingkat risiko yang sangat rendah |
Bagi investor berpengalaman seperti investor saham, adanya SBR dapat meningkatkan potential return dari portofolio investasi mereka (enhance portfolio). Bagi investor tipe ini, adanya risk free investment (obligasi negara) akan meningkatkan return dari portofolio mereka karena ada pendapatan tiap bulan (pembayaran kupon SBR) yang dapat digunakan sebagai modal untuk di investasikan di instrumen saham tanpa takut kehilangan pokok dari investasi di SBR
Dengan adanya penurunan tingkat suku bunga, maka investor akan diuntungkan dengan batas bawah kupon yang telah ditetapkan pada saat awal penerbitan, investor akan mendapat kupon sesuai dengan penerbitan awal SBR. Hal ini memungkinkan investor untuk memperoleh kupon yang lebih tinggi dari tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
Dengan adanya kenaikan tingkat suku bunga maka Investor akan mendapatkan keuntungan dari kupon tersebut yang lebih tinggi dibandingkan dengan instrumen lain yang tingkat bunganya tetap
TRIM-SBR adalah layanan komprehensif penjualan SBR oleh Trimegah pada saat masa penawaran.
Kelebihan TRIM-SBR dibanding dengan produk SBR yang dijual Agen Penjual lainnya antara lain : | |
1. | Bebas biaya jasa kustodian lengkap (free full service custody) di Trimegah, yang antara lain berupa biaya administrasi bulanan dan biaya penitipan efek |
2. | Bebas biaya transfer (khusus pemilik rekening BCA, Bank Mandiri, Bank Permata dan CIMB Niaga) |
3. | Direct Gift untuk seluruh investor dengan minimal pembelian Rp 50 juta |
4. | Front -liners yang berpengalaman dan berwawasan luas akan pengetahuan investasi dan pasar modal. |
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi investor TRIM–SBR : | |
1. | Individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) |
2. | Mempunyai rekening dana di bank umum guna pembayaran pokok dan kupon bulanan dan rekening efek di Trimegah |
3. | Melakukan registrasi di aplikasi SBN Ritel Online Trimegah |
4. | Investasi minimum Rp. 1 juta dan kelipatan Rp. 1 juta, Maksimal Rp 3 Miliar |
Ya, investor TRIM-SBR boleh mempergunakan rekening bank apapun yang telah dimilikinya. Apabila rekening bank tersebut merupakan rekanan bank pembayar Trimegah yakni BCA, Bank Mandiri, Bank Permata dan CIMB Niaga, maka pembayaran pokok dan kupon bulanan SBR tanpa biaya transfer. Jika investor tidak memiliki ketiga rekening bank di atas, maka disarankan untuk membuka terlebih dahulu, atau jika bermaksud menggunakan rekening bank lain yang telah dimiliki, maka investor akan dikenakan biaya pengiriman imbalan dan pokok sesuai dengan tarif yang berlaku pada bank tersebut.
Penetapan alokasi SBR yang diperoleh dari Pemerintah untuk setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan SBR
Tidak Bisa. Karena SBR tidak di pasarkan di pasar sekunder.
Kondisi ‘verified order’ adalah kondisi pada saat pemesanan SBR investor telah diterima dan diverifikasi oleh system SBN Ritel Online Kemenkeu
Kondisi ‘Completed Order ’ adalah kondisi pada saat dana atas pemesanan investor telah diterima oleh Rekening Penerimaan Negara dan pemesanan dinyatakan komplit.
Kondisi ‘Unpaid Order’ adalah kondisi dimana pemesanan telah hangus karena investor tidak melakukan pembayaran melebihi batas waktu yang ditentukan 3 (tiga) jam setelah melakukan pemesanan)
Kode pemesanan adalah kode berupa nomor yang didapatkan oleh investor pada setiap kali melakukan pemesanan SBN Ritel Online
Kode Billing adalah kode berupa nomor yang menjadi acuan investor dalam melakukan pembayaran (melalui Bank Persepsi) atas pemesanan SBN Ritel Online.
NTPN merupakan kode berupa nomor yang akan investor terima setelah sukses melakukan pembayaran pemesanan SBR
Kepemilikan SBR atas nama investor dicatatkan pada sub rekening investor yang ada di KSEI.
1. | Pemerintah melalui Bank Indonesia mentransfer dana tunai sebesar jumlah pembayaran kupon dan/atau pokok SBR ke KSEI kemudian diteruskan ke Trimegah. |
2. | Selanjutnya Trimegah mentransfer dana yang diterima dari KSEI ke rekening bank khusus SBR milik investor. |
3. | Apabila pembayaran kupon dan/atau pokok bertepatan dengan hari libur (bukan hari kerja), maka pembayarannya akan dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga. |
4. | Pemerintah akan membayar kupon SBR tepat waktu setiap bulannya (setiap tanggal 20 setiap bulannya) |
Ya, berupa selembar Surat Konfirmasi Kepemilikan SBR yang dikeluarkan oleh KSEI dan didistribusikan oleh Trimegah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal setelmen.
Ya. Investor SBR akan menerima laporan akun secara berkala yang berisi informasi portofolio nasabah.
Tidak bisa, karena SBR tidak dapat dipindahtangankan, namun untuk kupon dan pokok SBR dapat dialihkan ke ahli waris dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur.