Jakarta, CNBC Indonesia - Kupon imbal hasil Sukuk Tabungan seri 006 (ST-006) ditetapkan sebesar 6,75% per tahun oleh pemerintah, berselisih 1,75% dibandingkan dengan suku bunga acuan Bank Indonesia yakni BI 7 Days Reverse Repo Rate (7DRRR) di level 5%.
Berdasarkan keterangan tiga sumber CNBC Indonesia yang terkait dengan penjualan efek utang syariah negara itu, selisih kupon yang ditetapkan cukup besar yaitu 175 basis poin (bps) dibandingkan dengan 7DRRR yang baru diturunkan pada 24 Oktober menjadi 5%. Besaran 100 bps setara dengan 1%.
Keunggulan lain dari obligasi ritel ini adalah potongan pajak yang dikenakan pada kupon obligasi dan sukuk 15%. Efek sukuk tabungan syariah ritel tersebut ditawarkan mulai Jumat besok, 1 November 2019.
Tema yang diusung dalam penerbitan ST-006 adalah Sukuk Hijau Ritel Pertama di Dunia karena dana akan digunakan untuk proyek berwawasan lingkungan (green project) senilai total Rp 4,35 triliun. Proyek tersebut berasal dari Kementerian Perhubungan senilai Rp 2,12 triliun dan proyek serupa di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp 2,23 triliun.
Mitra distribusi dikatakan juga relatif sama dengan pada penawaran pada penawaran ST sebelumnya yakni ST-005, yang ditambah satu nama yang baru masuk yaitu PT Bank Muamalat Tbk.
Dengan besaran pajak 15% tersebut, maka kupon bagi hasil bersih yang diterima investor akan sebesar 5,7375% per tahun dan dibagikan setiap bulan kepada investornya. Besaran tersebut masih lebih kecil dibandingkan dengan pajak bunga deposito yang sebesar 20%.
Besaran kupon gross 6,75% tersebut diumumkan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan kemarin sore (30/10/19) kepada agen penjual yang saat ini berjumlah 23 perusahaan itu. Mitra distribusi tersebut terdiri dari 12 bank umum, tiga bank syariah, tiga sekuritas, tiga fintech penjual reksa dana, dan dua fintech peer to peer lending (P2P).
Kupon adalah keuntungan yang dijanjikan oleh penerbit efek utang yang dibayarkan berkala. Untuk efek utang pemerintah ritel, kuponnya dibagikan secara bulanan ke rekening investor yang ditautkan dengan rekening mitra distribusi.
Untuk efek utang konvensional, atau biasa disebut obligasi, kupon keuntungan tersebut biasa disebut kupon bunga dan bagi efek utang syariah (sukuk) biasa disebut kupon bagi hasil/imbalan.
Seperti halnya penerbitan-penerbitan terdahulu, ST-006 dijual dengan minimal pembelian Rp 1 juta dan kelipatannya hingga maksimal Rp 3 miliar.
ST adalah salah satu jenis sukuk pemerintah ritel. Efek utang pemerintah sendiri adalah salah satu instrumen yang bisa dibeli dengan dana terjangkau dan dengan risiko yang rendah karena dijamin pemerintah.
Beberapa di antara surat berharga ritel yang sudah terbit tahun ini adalah Obligasi Tabungan Ritel (Saving Bond Retail/SBR) seri 004-008,Sukuk Ritel (Sukri/SR) seri 010 dan 011, Obligasi Negara Ritel (ORI) seri 016, dan terakhir adalah ST seri 002-005. Keempatnya memiliki beberapa persamaan.
Persamaannya adalah dari sisi risiko yang ditanggung negara karena sifatnya sebagai obligasi pemerintah, di mana gagal bayar pemerintah yang hampir tidak mungkin (zero risk). Persamaan lain adalah penggunaan hasil penjualannya akan digunakan untuk menjadi salah satu pendanaan APBN negara, sehingga bisa berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Selain itu, persamaan lain adalah melalui jendela waktu yang terbatas yang biasanya memakan waktu kurang dari 1 bulan. Selain itu, obligasi ritel dapat dibeli melalui agen penjual atau mitra distribusi yang berupa bank, perusahaan efek (sekuritas), dan kupon bunga (kupon bagi hasil, untuk efek utang syariah) akan dibagikan setiap bulan ke rekening investor setelah dikenakan pajak.
Untuk SBR dan ST saja, kupon imbalan yang diberikan kepada investor bersifat mengambang serta mengacu pada suku bunga acuan 7DRRR dengan kupon imbalan minimal (floating with floor).
Jika bunga 7DRRR naik, maka kupon SBR dan ST akan turut naik. Namun sebaliknya, jika bunga 7DRRR turun maka kupon kedua efek tersebut memiliki level minimal yang sama dengan kupon imbalan ketika terbit. SBR dan ST tidak bisa dijual sebelum jatuh tempo, kecuali dijual maksimal 50% dari total kepemilikan pada periode pencairan awal (early redemption) yang berjarak setahun sejak terbit.