Mengenal Cashback dan Buyback

Apa itu Cashback dan Buyback?

  • Cashback adalah bentuk promosi penawaran dimana pembeli SBN diberikan pengembalian uang atas suatu nominal pembelian dengan memenuhi syarat – syarat tertentu yang ditentukan oleh penjual atau pihak pemasar. Syarat Cashback dapat berupa tiering nominal pembelian tertentu maupun presentase pembelian dengan keuntungannya masing – masing. Cashback biasanya akan dibayarkan kepada investor bersamaan dengan pengiriman kupon pertama.
  • Sedangkan Buyback merupakan fitur untuk SBN Ritel seri tradable Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Sukuk Negara Ritel dimana investor ORI dan SR dapat melakukan perjanjian penjualan diawal saat masa pemesanan sedang berlangsung dengan nominal tertentu dan harga penjualan tertentu. Buyback dapat memberikan keuntungan maksimal bagi investor yang ingin berinvestasi jangka pendek dan terhindar dari risiko pasar sekunder. Nominal keuntungan yang akan diterima oleh investor berupa capital gain dan risk free, sehingga investor tidak terpapar risiko fluktuasi harga di pasar sekunder karena faktor – faktor yang mempengaruhi harga diantaranya tingkat suku bunga pasar dan hukum permintaan dan penawaran.

Contoh Kasus:

  • Apabila Penjual / Pemasar menawarkan kamu untuk Cashback sebesar Rp. 1 juta untuk pemesanan SBN nominal Rp. 2 Miliar, maka kamu akan memperoleh Cashback sebesar Rp. 1 juta dan akan diterima bersamaan dengan tanggal pengiriman kupon pertama produk SBN yang kamu beli.

  • Apabila Penjual / Pemasar menawarkan kamu untuk megikuti Buyback dengan harga tertentu  (misalkan di harga 100.20%) dengan nominal tertentu (misalkan 1 miliar). Maka ORI/SR yang kamu beli akan terjual otomatis pada saat tanggal settlement Buyback (biasanya pada saat masa Minimum Holding Period berakhir atau 1 hari kerja setelahnya).  Misalkan kamu membeli Rp. 2 miliar dan mengikuti buyback di harga 100.20% maka keuntungan atau capital gain yang kamu terima adalah senilai Rp. 2 miliar dikalikan harga 100.20% atau senilai Rp. 4 juta gross. Perlu kamu ketahui bahwa capital gain merupakan objek pajak, sehingga keuntungan kamu akan dikurangi pajak sebesar 15%, sehingga kamu menerima keuntungan Rp. 3,4 juta nett dan akan masuk ke rekening kamu di tanggal settlement buyback.