1. | Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. |
2. | Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2012. |
3. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 127 tahun 2015 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia. |
4. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik. |
5. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 129/PMK.08/2011 tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. |
6. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal Dari Barang Milik Negara. |
7. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 215/KMK.08/2008 tentang Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Penata Usaha, Agen Pembayar dan Agen Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Dalam Negeri. |
- | Kedua instrument berbasis syariah |
- | Diperuntukkan bagi individu (investor ritel) di pasar perdana |
- | Diterbitkan oleh Pemerintah |
- | Risiko gagal bayar hampir tidak ada (zero risk) |
- | Di pasar perdana dijual pada harga par (100%) |
- | Imbalan dibayarkan setiap bulan sampai dengan jatuh tempo |
- | ST tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder sedangkan SR dapat diperjualbelikan di pasar sekunder |
- | ST tidak ada potensi capital gain sedangkan SR memiliki potensi capital gain |
- | Imbal Hasil ST sifatnya mengambang (floating return) sedangkan SR sifat kuponnya tetap (fixed return) |
A: |
|
A: | Pihak yang boleh membeli hanya individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor SID. |
1. | Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST dijamin oleh Negara berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN setiap tahunnya, sehingga Sukuk Tabungan seri ST tidak mempunyai risiko gagal bayar. |
2. | Pada saat diterbitkan di Pasar Perdana, Imbalan/Kupon Sukuk Tabungan seri ST ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN. |
3. | Imbalan/Kupon mengambang dengan jaminan imbal hasil minimal (floor) yang dibayar setiap bulan sampai pada Tanggal Jatuh Tempo. |
4. | Imbalan/Kupon ST dibayar setiap bulan. |
5. | Terdapat fasilitas Early Redemption tanpa dikenakan Redemption Cost. |
6. | Kemudahan akses untuk melakukan Transaksi Pembelian dan pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) melalui Sistem Elektronik. |
7. | Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional. |
8. | Memberikan akses kepada investor untuk berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. |
1. | Risiko gagal bayar (default risk) adalah risiko apabila investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo kupon dan pokok ST tidak mempunyai risiko gagal bayar mengingat berdasarkan Undang-Undang SUN bahwa negara menjamin pembayaran kupon dan pokok SUN, termasuk ST sampai dengan jatuh tempo, yang dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya. |
2. | Risiko tingkat bunga (interest rate risk), adalah suatu risiko apabila terjadi perubahan tingkat bunga di pasar, yang menyebabkan potensi kerugian bagi investor. ST tidak memiliki risiko tingkat bunga karena nilai pokok tidak berubah seiring dengan perubahan tingkat bunga di pasar dan tingkat imbal hasil ST mengikuti tingkat bunga 7DRR rate dengan jaminan tingkat imbal hasil minimal (floor) sampai jatuh tempo. |
3. | Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah suatu risiko apabila investor tidak dapat melikuidasi produk investasi dalam waktu yang cepat pada harga yang wajar. ST memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder namun dapat dicairkan sebelum jatuh tempo maksimal 50% dari total kepemilikan. |
1. | Investor konservatif yang membutuhkan pendapatan untuk periode tertentu di masa depan, dimana akan memperoleh instrumen investasi bebas-risiko dan return yang kompetitif |
2. | Investor berpengalaman yang melakukan diversifikasi atas portofolio investasinya (saham, reksadana, dll) |
- | Penjaminan oleh Negara |
- | Nominal ST yang dijamin adalah maksimal Rp 3 miliar, dimana untuk Deposito nominal yang dijamin adalah maksimal Rp 2 miliar dengan syarat suku bunga sesuai dengan suku bunga penjaminan LPS |
- | Dengan tingkat kupon mengambang dengan floor rate, menjadikan ST sebagai alternatif instrumen investasi yang memberikan imbal hasil yang kompetitif dengan tingkat risiko yang sangat rendah |
1. | Bebas biaya jasa kustodian lengkap (free full service custody) di Trimegah, yang antara lain berupa biaya administrasi bulanan dan biaya penitipan efek |
2. | Bebas biaya transfer (khusus pemilik rekening BCA, Bank Mandiri, dan CIMB Niaga) |
3. | Cashback untuk seluruh investor dengan minimal pembelian Rp 50 juta |
4. | Front -liners yang berpengalaman dan berwawasan luas akan pengetahuan investasi dan pasar modal. |
1. | Individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) |
2. | Mempunyai rekening dana di bank umum guna pembayaran pokok dan kupon bulanan dan rekening efek di Trimegah |
3. | Melakukan registrasi di aplikasi SBN Ritel Online Trimegah |
4. | Investasi minimum Rp. 1 juta dan kelipatan Rp. 1 juta, Maksimal Rp 3 Miliar |
1. | Pemerintah melalui Bank Indonesia mentransfer dana tunai sebesar jumlah pembayaran kupon dan/atau pokok ST ke KSEI kemudian diteruskan ke Trimegah. |
2. | Selanjutnya Trimegah mentransfer dana yang diterima dari KSEI ke rekening bank khusus ST milik investor. |
3. | Apabila pembayaran kupon dan/atau pokok bertepatan dengan hari libur (bukan hari kerja), maka pembayarannya akan dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga. |
4. | Pemerintah akan membayar kupon ST tepat waktu setiap bulannya (setiap tanggal 10 setiap bulannya) |