A: | Surat Berharga Syariah Negara atau dapat disebut Sukuk Negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing. |
A: | SBSN (Sukuk Negara) yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di Pasar Perdana dalam negeri |
A: | Pasar sekunder adalah kegiatan perdagangan SR yang telah dijual di pasar perdana setelah berakhirnya MHP. |
A: | Capital Gain adalah keuntungan yang diperoleh investor dari hasil penjualan SR melalui pasar sekunder akibat selisih harga beli dan harga jual. |
A: | Kupon adalah Imbalan bunga yang diterima investor dengan persentase tetap pertahun yang telah di tentukan oleh pemerintah di bawah menteri keuangan. |
A: | Kupon SR dibayarkan setiap bulan pada tanggal 10. |
A: | Suatu periode waktu yang ditentukan oleh Pemerintah dimana pemilik SR tidak dapat menjual kepemilikan SR-nya, sampai dengan waktu yang telah ditentukan. |
A: | Ya, melalui mekanisme pasar sekunder setelah masa Minimum Holding Period (MHP), dengan harga pasar yang berlaku pada saat itu. |
A: | Bagi nasabah yang akan mencairkan SR, dapat mengisi formulir penjualan kembali, formulir tersebut dapat diperoleh di kantor pusat maupun kantor cabang sub mitra distribusi dari Trimegah sesuai format yang diberikan dari mitra distribusi yaitu Trimegah, dana hasil pencairan SR akan efektif di rekening tabungan nasabah minimal T+2 setelah disetujuinya transaksi penjualan SR oleh kedua belah pihak. |
A: | Ya, nasabah akan menerima bukti kepemilikan SR yang diterbitkan oleh KSEI dan statement of account yang dikeluarkan oleh Trimegah. |
A: |
|
A: | Pihak yang boleh membeli hanya individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor SID. |
A: |
Ada tiga jenis risiko utama yang perlu diperhatikan dari setiap instrumen investasi di pasar keuangan. Ketiga jenis risiko tersebut adalah :
|
A: |
|
A: |
Selain tingkat suku bunga yang ditawarkan SBR yang lebih kompetitif, terdapat faktor lain yang membuat SBR lebih menarik dari pada deposito diantaranya :
|
A: |
Kelebihan Trimegah dibanding dengan Mitra Distribusi lainnya antara lain :
|
A: |
Transaksi dalam rangka penerbitan SR-012 dengan Akad Ijarah – Asset To Be Leased, terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
|
A: |
Aset SBSN dalam rangka penerbitan SBSN Ijarah – Asset To Be Leased ini berupa Proyek dalam APBN serta tanah dan bangunan milik negara. Rincian mengenai jenis, nilai, dan spesifikasi Aset SBSN dicantumkan dalam dokumen transaksi aset yang ditandatangani oleh Pemerintah dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia.
Aset SBSN sebagai dasar transaksi SBSN merupakan satu kesatuan yang tidak terbagikan. Aset SBSN bukan merupakan jaminan dan tidak dapat diklaim baik secara individual atau bersama-sama oleh SR-011.
Aset SBSN tidak dapat dipindahtangankan oleh Pemilik SR-012 kepada pihak lain. Perdagangan SBSN di Pasar Sekunder merepresentasikan perdagangan bukti penyertaan/ kepemilikan atas Aset SBSN.
Untuk keperluan transaksi SBSN, Aset SBSN dinyatakan dalam unit-unit penyertaan/ kepemilikan dengan nilai nominal masing-masing Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), ekuivalen dengan nilai nominal untuk tiap unit SBSN.
|
A: | Bisa, karena SR dapat ditransaksikan di pasar sekunder. |
A: | Kondisi ‘Verified Order’ adalah kondisi pada saat pemesanan SR investor telah diterima dan diverifikasi oleh sistem SBN Ritel Online Kemenkeu. |
A: | Kondisi ‘Completed Order’ adalah kondisi pada saat dana atas pemesanan investor telah diterima oleh Rekening Penerimaan Negara dan pemesanan dinyatakan komplit. |
A: | Kondisi ‘Unpaid Order’ adalah kondisi dimana pemesanan telah hangus karena investor tidak melakukan pembayaran melebihi batas waktu yang ditentukan 3 (tiga) jam setelah melakukan pemesanan. |
A: | Kode pemesanan adalah kode berupa nomor yang didapatkan oleh investor pada setiap kali melakukan pemesanan SBN Ritel Online. |
A: | Kode Billing adalah kode berupa nomor yang menjadi acuan investor dalam melakukan pembayaran (melalui Bank Persepsi) atas pemesanan SBN Ritel Online. |
A: | NTPN merupakan kode berupa nomor yang akan investor terima setelah sukses melakukan pembayaran pemesanan SR. |
A: | Kepemilikan SR atas nama investor dicatatkan pada sub rekening investor yang ada di KSEI. |
A: |
|
A: | Ya, berupa selembar Surat Konfirmasi Kepemilikan SR yang dikeluarkan oleh KSEI dan didistribusikan oleh Trimegah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal setelmen. |
A: | Ya. Investor SR akan menerima laporan akun secara berkala yang berisi informasi portofolio nasabah. |
A: | Bisa, karena SR dapat ditransaksikan di pasar sekunder. Namun melewati masa MHP. Selain itu untuk kupon dan pokok SR juga dapat dialihkan ke ahli waris dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur. |
A: | Sebaiknya dana investasi merupakan dana yang tidak digunakan untuk kebutuhan harian maupun dana darurat. Disarankan menggunakan dana yang idle/tidak terpakai. Sangat tidak disarankan menggunakan hutang atau kartu kredit untuk membiayai investasi. |